Oleh. Hendra Manurung
--------------------------------------------------
I. Pendahuluan
”Seorang intelektual tidak pernah fanatik atau berdendam. Ia tidak akan mengejar pengukuhan diri oleh orang lain (self recognizition). Ia berani berpendirian, dan tidak takut mengaku salah atau keliru kalau memang demikian. Ia tidak pernah takut kehilangan gengsi atau wibawa”. (Romo J. Drost, SJ, Dari Kurikulum Berbasis Kompetensi sampai Manajemen Berbasis Sekolah, 2005)
Menurut penulis, dalam sebuah komunitas ditemukan bahwa, kehidupan dinamis masyarakat atau pembangunan negara yang memiliki peradaban yang sedang bangkit biasanya disertai dengan bermunculannya ide – ide besar dan semangat yang besar dari para penggagas ide – ide tersebut guna dapat mewujudkanya, walaupun bagi sebagian besar orang, ide – ide besar yang dilontarkan seringkali dipandang mustahil, karena sedikitnya infrastruktur pendukung ide tersebut di negara mereka (Korea Selatan, Taiwan, Singapura, dan Malaysia tahun 1970-1980an). Diakui bahwa, memang masing-masing individu yang sedang membawa peradaban tidak hanya berkutat pada tataran perhitungan mungkin atau tidak mungkin semata yang dilakukan dengan modal yang mereka miliki, namun mereka lebih berkonsentrasi pada tataran kesetiaan atau ketidaksetiaan (faithfull or unfaithfull), sehingga ciri khas orang – orang yang membawa ide besar tersebut memiliki idealisme tinggi dan tidak dapat dibatasi oleh ruang dan waktu.
Ketika peradaban telah berada pada tataran kemapanan dan ide – ide besar, dan kemudian telah mulai terbukti sebagai sesuatu yang bukan hanya bualan belaka, maka pada posisi ini kematangan pemikiran serta inovasi intelektual akan menjadi corak utama, dan tataran yang digunakan disini bukan hanya pada ”faithfull or unfaithfull”, karena sesungguhnya segala ketidakmungkinan telah terbantahkan dengan bukti peradaban yang telah sedemikian maju, modern, dan mapan, hingga pada tataran demikian yang sering muncul adalah logis atau tidak logis (logic or unlogic), dimana hampir segala tindakan yang diambil akan dikalkulasi dan diperhitungkan berdasarkan modal kekuatan yang dimiliki atau infrastruktur yang mendampinginya, sehingga ciri khas orang – orang yang hidup dalam kemapanan cenderung menjadi orang yang lebih realistis dan kalkulatif, serta mengutamakan ilmu pengetahuan, keahlian/kompetensi, dan sikap/perilaku normatif dalam lingkungan masyarakatnya (knowledge, skill, attitude). Namun demikian, apakah pendidikan telah memiliki unsur humaniora dalam proses pengajarannya ?. Untuk menjawab pertanyaan ini, maka perlu kita mencermati,”Apa itu Humaniora ?”. Bahkan disiplin-disiplin ilmu yang tergolong dalam ilmu pengetahuan tentang manusia atau kedokteran umum (human sciences) belum ada, humaniora telah terbentuk.
Dalam humaniora klasik, bahasa tidak disebut sebagai disiplin. Oleh karenanya, bahasa Latin bukan unsur humaniora. Bahasa Latin, yang karena perkembangan historisnya, merupakan bahasa yang dipakai sebagai,”lingua franca”, seperti halnya bahasa Melayu yang dulu pernah merupakan lingua franca di Indonesia pada awal abad 20. Bahkan bahasa Latin bukan merupakan bahasa dasar. Bahasa yang paling tua di Eropa dan sebagian dari Asia adalah bahasa Indo-European.
Bahasa Yunani, bahasa Celtic, bahasa Italic, bahasa Germanic, bahasa Slavic, bahasa Baltic, dan bahasa Indo-Iranian merupakan anak bahasa Indo-European. Bahasa Latin adalah dialek dari bahasa Italic, dimana bahasa Latin tidak pernah menghasilkan karya filosofis, drama, dan literatur yang berarti. Kebanyakan karya bahasa Latin adalah mengenai hukum, militer, administrasi, organisasi, dan politik. Namun karena suku Latinum berhasil merebut kekuasaan di Eropa, Timur Tengah, dan Afrika Utara, mereka telah berhasil menjadikan bahasa Latin sebagai bahasa pemerintah (state official language), dengan kemudian mendesak bahasa Yunani sebagai bahasa budaya (language of culture). Sebagian besar karya bahasa Yunani tidak pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Latin, namun diterjemahkan ke dalam bahasa Arab, dan melalui Spanyol, dari bahasa Arab diterjemahkan ke bahasa Latin.
Humaniora, yang menjadikan manusia (humanus) menjadi lebih manusiawi (humanior) mula-mula terdiri atas gramatika, logika, dan retorika, disebut dengan trivium. Pada awalnya, segala tekanan dipusatkan pada gramatika yang sering dipelajari selama tiga tahun pada sekolah menengah tingkat atas. Hal demikian terjadi, dikarenakan penguasaan bahasa Latin, yang merupakan bahasa studi dan pergaulan di lingkungan universitas, dan bukan induk bahasa para mahasiswa, dimana pada umumnya mereka belum cukup untuk dapat mengkomunikasikan hasil proses belajar. Dengan demikian, jika bahasa komunikasi tidak dikuasai secara mutlak, maka kemampuan logika dan retorika tidak mungkin dapat berjalan dengan baik. Pada akhirnya keadaan ini dapat diubah, dengan lebih menekankan bahasa komunikasi pada logika dan retorika. Terdapat perkembangan dari trivium menjadi quadrivium, yaitu: teologi, aritmetika, musik/teori akustik, dan astrologi (astronomi saat ini).
Dapat dijelaskan bahwa, pendidikan humaniora bukan hanya bahasa sebagai bahasa. Tata bahasa atau Gramatika, bertujuan untuk membentuk manusia terdidik yang menguasai sarana komunikasi secara mutlak saat ini (how to communicate). Kemampuan Logika bertujuan untuk membentuk manusia terdidik yang dapat menyampaikan apa yang ingin disampaikan sedemikian rupa (how to describe), sehingga dapat diterima oleh orang lain, karena dapat dimengerti dan masuk akal (easy to understand & reasonable). Sementara itu, Retorika bertujuan untuk membentuk manusia terdidik mampu merasakan perasaan dan kebutuhan pendengar, serta mampu menyesuaikan diri dan menggambarkan berbagai persoalan dengan perasaan dan kebutuhan yang dimiliki (how to feel).
Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, bahasa Indonesia adalah de facto,”second language”, sementara bahasa Indonesia sendiri sudah hampir tidak dikuasai secara maksimal. Dapat dimaknai bahwa, bahasa Indonesia untuk para calon intelektual kita bukan merupakan sarana humaniora yang penting. Bagaimana mungkin logika dan retorika dapat berkembang, jika secara gramatika kemampuan berbahasa Indonesia tidak dikuasai secara mutlak. Menurut penulis, pendidikan humaniora modern dapat diwujudkan di Indonesia, dengan mengakui bahwa bahasa Indonesia telah menjadi bahasa budaya (language of culture), dimana kita juga akan mampu menguasai bahasa asing lainnya (contohnya: bahasa Inggris, bahasa Mandarin, bahasa Jepang, bahasa Korea, bahasa Jerman, bahasa Belanda, bahasa Rusia, dll). Menjadi hal yang mustahil bilamana berkeinginan mempelajari bahasa asing, namun ketika kita duduk di bangku SD bahasa Indonesia tidak diajarkan secara optimal. Inilah syarat bagi kita orang yang berbudaya, dengan memiliki penguasaan dua bahasa asing.
Tulisan sederhana ini dibuat atas dasar pemikiran guna menampung mimpi-mimpi besar pencapaian di bidang pendidikan dan pengajaran, pembentukan serta pematangan profesi dan pencapaian kemampuan para akademisi. Selain itu pada saat yang bersamaan juga dapat memberikan sumbangsih besar kepada masayarakat luas melalui berbagai kegiatan advokasi langsung, pembinaan dan pelatihan para peneliti, dosen, dan mahasiswa agar supaya dapat menjadi partner pemerintah maupun pihak swasta dan sektor industri dalam memberikan pemikiran – pemikiran alternatif, solutif dan aplikatif yang dapat menyelesaikan permasalahan sosial, ekonomi, maupun politik secara arif dan dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan. Disinilah peran President University diharapkan dapat semakin mengemuka dan mewujud menjadi sebuah ”universitas terapan dunia” (global research university) yang akan mampu menjaga keberlangsungan siklus ilmu pengetahuan dan teknologi melalui berbagai studi, kajian, dan penelitian ilmiah tersebut di abad millenium ini.
Bilamana melihat upaya pencapaian President University tersebut sejak awal berdirinya pada tahun 2004 hingga saat ini, memang sepintas hasil pencapaian penelitian ilmiah sangat luas dan terkesan tidak fokus, namun disinilah karakter penelitian ilmiah sebenarnya (scientific reserach), dimana ia akan menjadi sebuah payung besar yang akan selalu menaungi mimpi – mimpi besar itu, dan satu demi persatu setiap mimpi akan diwujudkan dan diharapkan menjadi hasil yang bermakna bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Diharapkan pula ketika satu demi satu mimpi - mimpi itu terwujud, maka keyakinan demi keyakinan para ilmuwan dan penstudi akan semakin menguat dan menghasilkan energi keilmuan yang lebih besar guna mendorong ke arah sebuah kemapanan yang selalu dinamis dan up to date bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di masa-masa yang akan datang. Guna mewujudkan tercapainya tujuan ini, maka diperlukan untuk mencermati konstruksi sosial pendidikan ditinjau dari disiplin ilmu Sosiologi dan Filsafat Ilmu.
Fokus studi ilmu Sosiologi adalah sebuah interaksi antara individu dengan masyarakat, demikian menurut Peter Ludwig Berger. Lebih tepatnya, interaksi dalam kehidupan sehari-hari. Disamping itu, menurut Berger, Sosiologi berbeda dengan ilmu alam. Ilmu alam mempelajari gejala alam, sedangkan Sosiologi mempelajari gejala sosial yang sarat oleh makna para aktor yang terlibat dalam gejala sosial itu. Sosiologi pengetahuan Peter Ludwig Berger menekuni makna yang ada dalam masyarakat. Lalu, makna yang bagaimana yang harus dicermati Sosiologi Berger ?. Tulisan ini mencoba untuk mengelaborasi ”teori makna” Peter Ludwig Berger. Untuk memudahkan pembahasan, maka tulisan ini diawali dengan pembahasan tentang aliran-aliran pemetaan teori dalam Sosiologi. Kemudian; mencari jawaban dari; dimana pemosisian teori Berger? Dan bagaimana menggeluti makna perspektif Berger dalam masyarakat ?
II. Ragam Aliran Teori Sosiologi
Secara sistematis, George Ritzer mengembangkan paradigma dalam disiplin sosiologi. Ritzer memetakan tiga paradigma besar dalam disiplin sosiologi, yaitu: paradigma fakta sosial, definisi sosial, dan perilaku sosial. Sementara itu Ilyas Ba Yunus dan Farid Ahmad memaparkan bahwa paradigma besar dalam sosiologi kemudian berkembang menjadi tiga, yaitu: Pertama, Struktural Konflik; Kedua, Struktural Fungsional; Ketiga, Interaksi Simbolik. Sedangkan ilmuwan mazhab Frankfurt, Jürgen Habermas, membagi menjadi tiga aliran tersebut berdasarkan kepentingannya, yaitu: Positivis, Interpretatif, dan Kritis. Sedikit berbeda dengan Habermas, Poloma membagi sosiologi kontemporer menjadi; naturalis, interpretatif, dan evaluatif.
III. Sosiologi: Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda
Dalam pandangan Ritzer, paradigma fakta sosial memusatkan perhatiannya pada fakta sosial atau struktur dan institusi sosial berskala makro. Model yang digunakan teoritisi fakta sosial adalah karya Emile Durkheim, terutama The Rules of Sociological Method dan Suicide. Emile Durkheim menyatakan bahwa fakta sosial sosial terdiri atas dua tipe, yaitu struktur sosial (social structure) dan pranata sosial (social institution). Pendahulu Durkheim, August Comte, “Bapak Sosiologi/Father of Sociology” dan pencetus “Positivisme” dalam ilmu-ilmu sosial yang memiliki pengaruh besar dalam pengembangan paradigma fakta sosial ini. Terutama dalam usaha menerapkan “rumus-rumus” ilmu alam dan biologi ke dalam wilayah kajian ilmu-ilmu sosial.
Teori-teori yang mendukung paradigma fakta sosial ini adalah: Teori Fungsionalisme Struktural, Teori Konflik, Teori Sistem, dan Teori Sosiologi Makro. Teori Fungsionalisme Struktural dicetuskan oleh Robert K. Merton. Teoritisi struktural fungsional cenderung melihat fakta sosial memiliki kerapian antar hubungan dan keteraturan yang sama dengan yang dipertahankan oleh konsensus umum. Sedangkan teoritisi konflik cenderung menekankan kekacauan antar fakta sosial, serta; gagasan mengenai keteraturan dipertahankan melalui kekuasaan yang memaksa dalam masyarakat. Teori sistem Talcott Parson juga termasuk dalam paradigma ini.
Paradigma kedua adalah Definisi Sosial. Analisa Max Weber tentang tindakan sosial (social action) adalah model yang menyatukan para penganut paradigma ini. Bagi Max Weber, persoalan utama sosiologi adalah, ”bagaimana memahami tindakan sosial dalam interaksi sosial”, dimana “tindakan yang penuh arti” ini ditafsirkan untuk sampai pada penjelasan kausal. Untuk mempelajari tindakan sosial, Max Weber menganjurkan metode analitiknya melalui penafsiran dan pemahaman (interpretative understanding) atau menurut terminologinya disebut dengan verstehen. Selain Teori Aksi Max Weber, Teori Fenomenologis Alfred Schutz, Interaksionalisme Simbolis (diantaranya; G. H. Mead), etnometodologi (Garfinkel) termasuk dalam aliran ini. Juga, teori eksistensialisme.
Paradigma Perilaku Sosial, ini yang ketiga. Model bagi penganut aliran ini adalah B. F. Skiner. Teori Behavioral Sociology dan Teori Exchange adalah pendukung utama “behaviorisme sosial” ini. Sosiologi model ini mencermati ”perilaku individu yang tak terpikirkan”. Fokus utamanya pada imbalan (rewards) sebagai stimulus berperilaku, yang diinginkan, dan hukuman atau sanksi (punishment) sebagai pencegah perilaku-perilaku yang tidak diinginkan. Berbeda dengan paradigma fakta sosial yang cenderung menggunakan interview-kuesioner dalam metodologinya, juga definisi sosial dengan observasi, paradigma perilaku sosial menggunakan metode eksperimen. Ada dua teori yang masuk dalam “behaviorisme sosial”, yakni; sociology behavioral, dan teori pertukaran (theory of change).
Dari ketiga paradigma itu, Ritzer mengusulkan paradigma integratif. Menggabungkan semua paradigma, dengan unit analisis meliputi semua tingkatan realitas; makro-obyektif (masyarakat, hukum, birokrasi, arsitektur, teknologi, dan bahasa), makro-subyektif (nilai, norma, dan budaya), mikro-obyektif (pola perilaku, tindakan, dan interaksi), dan mikro-subyektif (persepsi, keyakinan; berbagai segi konstruksi sosial tentang realita). Integrasi paradigma ini bukanlah murni pemikiran Ritzer. Sejumlah pendahulunya, Abraham Edel (1959) dan George Gurvitch (1964) telah mengupayakan pengintegrasian makro-mikro ini. Integrasi paradigma Ritzer sebagian dimotivasi oleh kebutuhan untuk membangun sebuah model analisis yang lebih sederhana berdasarkan pemikiran Gurvitch. Dimulai dengan kontinum mikro-makro (tingkat horizontal model Gurvitch) bergerak dari pemikiran dan tindakan individual ke sistem dunia. Dalam karya Ritzer Expressing Amerika: A Critique of the Global Credit Card Society, ia menggunakan gagasan C. Wright Mills (1959) tentang hubungan antara persoalan personal tingkat mikro dan personal publik tingkat makro untuk menganalisis persoalan yang ditimbulkan oleh kartu kredit.
IV. Kritik Multi - Paradigma Ritzer
Penempatan perspektif konflik dalam paradigma yang sama dengan struktural fungsional oleh Ritzer adalah sasaran kritik sosiolog lain. Struktural konflik yang mengasumsikan bahwa masyarakat senantiasa berada dalam konflik dan menuju perubahan, dimana berlawanan dengan struktural fungsional yang mengasumsikan bahwa, masyarakat terdiri dari substruktur-substruktur dengan fungsinya masing-masing yang saling terkait dan aktif, serta senantiasa membawa masyarakat menuju keseimbangan. Pendekatan konflik lebih menekankan pada pertentangan dan perubahan sosial, sementara pendekatan struktural-fungsional memusatkan perhatiannya pada stabilitas. Kelemahan meta teori Ritzer bermula dari pengabaian terhadap gejolak perkembangan filsafat ilmu di abad ke-20. Pengabaian inilah yang menyebabkan adanya kontradiksi antar teori dalam satu paradigma, dan di sisi lain, menempatkan secara terpisah antar teori yang berakar pada filsafat yang sama, misalnya; antara fungsionalisme dengan teori pertukaran.
Selain itu, paradigma integratif sebagai kesepakatan bersama, ”konsensus” antar paradigma, atau sebagaimana paradigma yang lebih lengkap, sehingga lebih akurat sebagai sebuah perspektif sosiologi yang patut diperdebatkan. Merumuskan teori berparadigma integratif sama halnya memaksakan berbagai aliran untuk bersepakat. Tentu hal ini akan mengakibatkan pendistorsian pada teori-teori yang ada, yang bermunculan dari berbagai paradigma. Karena itu, lebih tepat menempatkan paradigma integratif ini sebagai paradigma tersendiri yang berbeda dengan paradigma-paradigma sebelumnya. Atau, menempatkan sebagai paradigma ke-empat setelah; paradigma fakta sosial, paradigma definisi sosial, dan paradigma perilaku sosial.
Meta teori Ritzer ternyata tidak mampu menampung tumbuhnya berbagai teori alternatif baru dewasa ini. Kemunculan berbagai teori kritis dengan bermacam alirannya, tidak serta merta mampu ditampung dalam kerangka meta teori Ritzer. Karena itu, pemetaan Ritzer tidak lagi tepat untuk menggambarkan bagaimana perkembangan teori saat ini. Kemunculan teori kritis juga semakin menampakkan bahwa pendekatan tripartit (konflik, struktural-fungsional, dan interaksi sombolik) tak lagi relevan.
V. Empiris-Analitis, Historis-Hermeneutis, dan Emansipatorik Jurgen Habermas
Jurgen Habermas membagi menjadi tiga aliran berdasarkan kepentingannya, yaitu: Positivis, Interpretatif, dan Kritis. Pertama, Positivisme ditujukan untuk kepentingan teknis ilmu-ilmu empiris analitis; Kedua, Humanisme ditujukan untuk praktis ilmu-ilmu historis hermeneutis; dan Ketiga, Emansipatoris untuk ilmu-ilmu kritis. Tiga aliran ini berangkat dari perkembangan filsafat ilmu. Positivisme berakar pada filsafat Rasionalisme Plato yang dipadukan Empirisme Aristoteles. Humanisme mengambil Epistemologi Transedental Immanuel Kant. Sedangkan Teori Kritis, bermula dari upaya mencari jalan keluar dari perdebatan panjang positivisme dan humanisme ilmu sosial (Felix Weil, Freiderick Pollock, Carl Grudenberg, Karl Wittgovel, Henry Grossman, dan Mazhab Frankfurt). Dalam metodologi ilmu pengetahuan (scientific methodology), ilmu sosial positivisme menggunakan metode empiris-analitis; menggunakan logika deduksi, teknik-teknik penelitian survei, statistika, dan berbagai teknis studi kuantitatif. Humanisme ilmu sosial menggunakan metode historis-hermeneutis; mencakup logika induktif, dan metode penelitian kualitatif. Ilmu sosial kritis mencakup pendekatan emansipatorik; penelitian partisipatorik dan metode kualitatif.
VI. Positivisme Plato
Plato menganggap bahwa pengetahuan murni dapat diperoleh dari rasio itu sendiri (a priori). Penerus gagasan ini diantaranya adalah Rene Descartes. Sedangkan Aristoteles menganggap empiris berperan besar terhadap obyek pengetahuan (aposteriori). Filsafat empirisme ini semakin berkembang berkat Thomas Hobbes dan John Locke. Rasionalisme dan empirisme ini berpengaruh besar terhadap perkembangan ilmu alam murni. Dengan menjadikan ilmu alam sebagai ilmu pengetahuan murni, ”pure science”, maka ilmu alam dapat melepaskan diri dari berbagai kepentingan, sehingga menjadi lebih obyektif.
Adopsi saintisme ilmu alam ke dalam ilmu sosial dilakukan oleh Auguste Comte (1798-1857). Gagasannya tentang fisika sosial yang berlanjut ke penemuan istilah ilmu sosiologi menandai positivisme awal ilmu sosial. Sosiologi yang ”bebas nilai” adalah ciri utama pemikiran Auguste Comte. Karena itu, positivisme ilmu mengandaikan suatu ilmu yang bebas nilai, obyektif, terlepas dari praktik sosial dan menjunjung nilai-nilai moralitas. Pengetahuan harus terlepas dari kepentingan praktis. Teori untuk teori, dan bukan praksis. Dengan terpisahnya teori dari praksis, maka pemaknaan ilmu pengetahuan akan menjadi suci dan universal, dan tercapailah pengetahuan yang excellent. Selain Comte, Emille Durkheim (1858-1917) adalah tokoh yang berpengaruh terhadap pijakan-pijakan dasar sosiologi positivistik, terutama sumbangannya tentang fakta sosial. W.L. Resee (1980) menyatakan bahwa pemikran positivisme pada dasarnya mempunyai pijakan; logiko empirisme, realitas obyektif, reduksionisme, determinisme, dan asumsi bebas nilai.
VII. Pemahaman Humanisme dan Pendidikan
Berbeda dengan positivis yang berusaha memproduksi hukum sosial yang berlaku abadi, teori interpretatif humanis mencoba memahami tindakan sosial pada level makna yang relatif, plural, dan dinamis. Sewajarnya, sosiologi bukan mencoba untuk menjadi mirip fisika sosial, melainkan harus berusaha menemukan pemaknaan arti yang dibangun orang melalui tindakan mereka sehari-hari. Pandangan ini berakar dari epistemologi Immanuel Kant yang menjelaskan refleksi atas syarat-syarat kemungkinan dari pengetahuan, perkataan dan tindakan kita sebagai subyek yang mengetahui, berbicara dan bertindak, dan bahwa dunia adalah suatu kejadian-kejadian yang tak pernah diketahui arahnya. Ada dunia subyektif yang mengikuti konteks dan proses historis tertentu. Hal itu sekaligus menolak rumusan positivis yang mengasumsikan masyarakat sebagai benda yang diamati (obyek). Penentangan saintisme ilmu ini dipelopori oleh Max Weber dan Wilhelm Dilthey. Kemudian disusul Alfred Schutz dengan sosiologi fenomenologinya.
Weber menekankan pada fenomena ”spiritual” atau ”ideal” manusia, yang merupakan ciri khas melekat manusia, dan tidak dapat dijangkau oleh ilmu-ilmu alam. Karena itu, sosiologi perlu menekuni realitas kehidupan manusia, dengan cara memahami dan menafsirkan atau verstehen. Sedangkan Dilthey, lebih memusatkan perhatiannya pada usaha menemukan struktur simbolis atau makna dari produk-produk manusiawi, seperti; sejarah, masyarakat, candi, dan interaksi. Sementara Schutz memfokuskan pada pengalaman manusia dalam kehidupan sehari-hari. Dunia sehari-hari adalah dunia yang terpenting dan paling fundamental bagi manusia, sekaligus sebagai realitas yang memiliki makna subyektif. Perkembangan fenomenologi Schutz berimplikasi pada lahirnya etnometodologi (Harold Garfinkel), interaksionisme simbolik (Herbert Blumer), dramaturgi (Erving Goffman), dan konstruksi sosial (Peter L. Berger).
VIII. Teori Kritis
Kunci dari teori kritis terletak pada upaya pembebasan (pencerahan). Ilmuwan maupun akademisi tidak selayaknya mengacuhkan masyarakat beserta kepentingannya, dan hanya bertujuan demi mengejar obyektivitas ilmu semata. Ilmuwan harus menyadari posisi dirinya sebagai aktor perubahan sosial (actor for social change). Karena itu, teori kritis menolak tegas positivisme, dan ilmuwan sosial wajib mengkritisi masyarakat, serta mengajak masyarakat untuk semakin kritis. Sehingga, teori kritis bersifat melibatkan semua pihak atau emansipatoris. Emansipasi mutlak diperlukan, untuk membebaskan masyarakat dari struktur penindasan (new colonialism). “Kesadaran palsu” senantiasa muncul dan melekat dalam masyarakat, dan itu harus diungkap dan diperangi. Selain itu, ciri lain dari studi kritis adalah interdispliner.
Ben Agger menyebutkan ciri-ciri utama teori kritik sebagai berikut:
1. Teori Kritis berlawanan dengan Positivisme. Pengetahuan bukanlah refleksi atas dunia statis “di luar sana”, namun konstruksi aktif oleh ilmuwan dan teori yang membuat asumsi tertentu tentang dunia yang mereka pelajari sehingga tidak sepenuhnya bebas nilai. Selain itu, jika positivis mengharuskan untuk menjelaskan hukum alam, maka teori kritis percaya bahwa masyarakat akan terus mengalami perubahan secara dinamis.
2. Teori Sosial Kritis membedakan masa lalu dan masa kini, yang secara umum ditandai oleh adanya dominasi, eksploitasi, dan penindasan. Oleh karena itu, ilmuwan kritis harus berpartisipasi untuk mendorong perubahan sosial (social change).
3. Teori Kritis berasumsi bahwa dominasi bersifat struktural. Tugas teori sosial kritis adalah mengungkap struktur itu, guna membantu masyarakat dalam memahami akar global dan rasional penindasan yang mereka alami.
4. Pada level struktur itu, teori sosial kritis yakin bahwa struktur didominasi oleh kesadaran palsu manusia, dilanggengkan oleh Ideologi (Karl Marx), Reifikasi (Lukacs), Hegemoni (Gramsci), Pemikiran Satu Dimensi (Marcuse), dan Metafisika Keberadaan (Derrida).
5. Teori Sosial Kritis berkeyakinan bahwa perubahan dimulai dari rumah, pada kehidupan sehari-hari manusia, misalnya; seksualitas, peran keluarga, dan tempat kerja. Disini, teori sosial kritis menghindari determinisme dan mendukung voluntarisme.
6. Mengikuti pemikiran Karl Marx, teori sosial kritis menggambarkan hubungan antara struktur manusia secara dialektis.
7. Teori Sosial Kritis menolak asumsi bahwa kemajuan adalah ujung jalan panjang yang dapat dicapai dengan mengorbankan kebebasan dan hidup manusia. Di sisi lain, teori sosial kritis juga menolak pragmatisme revolusioner.
IX. Humanisme: Antara Positivisme dan Teori Kritis
Menurut Agger, apakah teori interpretatif lebih dekat kepada teori positif atau kritis, tergantung pada bidang apa orang memberikan tekanan. Teoritisi interaksionisme simbolis dari Mazhab Iowa juga memberikan konsepsi sosiologi interpretatif sebagai struktur berharga dari survai kuantitatif. Bahkan, teori interpretatif dapat memberi kontribusi bagi pemahaman atas keajegan kalau dilakukan secara cukup terarah. Namun konsepsi ini ditentang keras oleh para fenomenolog, etnometodolog, dan konstruksionis sosial, yang menyatakan sosiologi interpretatif sebagai counter atas penelitian survai. Penelitian survai gagal memahami makna yang dijalin masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, penelitian survai sebagai turunan dari positivis lebih sebagai ilmu sosial yang bermazhab ilmu fisika prediktif, sehingga hal itu melanggar prinsip inti Neo-Kantianisme.
Sangat berbeda dengan Mazhab Iowa, Denzin dan Patricia Clough berpandangan bahwa teori interpretatif telah melebur bersama kajian budaya (cultural studies) dan teori feminis. Menurut mereka, teori interpretatif adalah cabang dari teori kritis. Clough dan Smith (1987), melacak keterkaitan antara kehidupan sehari-hari dan struktur sosial politik. Hasilnya, kehidupan sehari-hari (termasuk kehidupan dalam rumah tangga) tak bisa dilepaskan dari struktur sosial politik yang menaunginya.
Menurut Agger, semakin teoritis teori interpretatif maka semakin kritis secara politis kecenderungannya. Masih menurut Ben Agger, persamaan fundamental antara humanisme dengan teori kritis terletak pada upaya penentangannya pada positivisme eksistensi hukum sosial. Sementara perbedaan fundamentalnya terletak dalam menyikapi ”kesadaran palsu/false consciousness”. Interpretatif berpandangan bahwa sangat arogan bagi analisis sosial untuk mengandaikan bahwa, masyarakat memiliki ”kesadaran palsu” atau ”kesadaran sejati”. Sedangkan teori kritik secara tegas menjelaskan bahwa, masyarakat memiliki ”kesadaran palsu”, yang harus dilawan, dihancurkan dan diperbaiki.
X. Metodologi Pengetahuan
Epistemologi yang berbeda menjadikan setiap aliran memiliki metodologi pengetahuan yang berbeda. Secara kasar; positivis menggunakan teknik-teknik kuantitatif, interpretatif dengan kualitatif, dan teori kritis dengan kualitatif-emansipatorik. Dalam metodologi, ilmu sosial positivisme menggunakan metode empiris-analitis; menggunakan logika deduksi, teknik-teknik penelitian survai, statistika, dan berbagai teknis studi kuantitatif. Humanisme ilmu sosial menggunakan metode historis-hermeneutis; mencakup logika induktif, dan metode penelitian kualitatif. Ilmu sosial kritis mencakup pendekatan emansipatorik; penelitian partisipatorik dan metode kualitatif. Dengan demikian, secara spesifik masing-masing sosiolog memiliki penekanan yang berbeda-beda, walaupun masuk dalam satu aliran. Terlebih dalam humanisme ilmu sosial dan teori kritik. Walaupun sama-sama menekuni makna, Harold Garfinkel menggunakan etnometodologi yang memiliki perbedaan dengan fenomenologi Schutz. Peter Ludwig Berger, yang membidik makna dalam skala lebih luas, menggunakan studi pendekatan sejarah sebagai bagian dari metodologinya (historical approch as his methodology).
XI. Pemosisian Teori Berger
Perspektif Peter Ludwig Berger tak dapat dilepaskan dari situasi sosiologi Amerika pada tahun 1960an. Saat itu, dominasi fungsionalisme berangsur menurun, seiring mulai ditinggalkannya pendekatan fungsionalisme oleh para penstudi sosiolog muda. Sosiolog muda beralih ke perspektif konflik atau teori kritis dan humanisme. Karena itu, gagasan Peter L. Berger yang lebih humanis (Max Weber dan Schutz) akan mudah diterima, dan di sisi lain mengambil fungsionalisme (Emille Durkheim) dan konflik (dialektika Marx). Berger mengambil sikap berbeda dengan sosiolog lain dalam menyikapi ‘perang’ antar aliran dalam sosiologi. Berger cenderung tidak melibatkan dalam pertentangan antar paradigma, namun mencari benang merah, atau mencari titik temu gagasan Marx, Durkheim dan Weber. Benang merah itu pada akhirnya bertemu pada tatanan sejarah. Selain itu, benang merah itu yang kemudian menjadikan Berger menekuni pemaknaan arti Schutz yang menghasilkan watak ganda masyarakat, dimana masyarakat sebagai kenyataan subyektif menurut Max Weber, dan juga masyarakat sebagai kenyataan obyektif menurut Emille Durkheim, yang terus berdialektika (Karl Marx). Lalu, dimana pemosisian teori Berger? Apakah masuk dalam positif, humanis, atau kritis?
Dalam bukunya, Peter Ludwig Berger secara tegas mengatakan bahwa Sosiologi, ”merupakan suatu disiplin yang humanistik”. Hal ini senada dengan Poloma yang menempatkan teori konstruksi sosial Berger dalam corak interpretatif atau humanis. Hanya saja, pengambilan Peter L. Berger terhadap paradigma fakta sosial Emille Durkheim menjadi kontroversi ke-humanisan-nya. Pengambilan itu pula yang membuat Douglas dan Johnson menggolongkan Peter L. Berger sebagai Durkheimian, dimana, ”Usaha Berger dan Luckmann merumuskan teori konstruksi sosial atas realitas, pada pokoknya merupakan usaha untuk memberi justifikasi gagasan Durkheim berdasarkan pada pandangan fenomenologi”. Selain itu, walaupun Berger mengklaim bahwa pendekatannya adalah non-positivistik, namun ia mengakui jasa positivisme, terutama dalam mendefinisikan kembali aturan penyelidikan empiris bagi ilmu-ilmu sosial.
Upaya yang paling aman dan lebih tepat dalam menggolongkan sosiolog tertentu, adalah dengan menempatkan sosiolog dalam pemosisian dirinya sendiri. Dengan mendasari dari pemikiran interaksionisme simbolik, bahwa setiap orang adalah spesifik dan unik. Demikian halnya sosiolog, sebagai seorang manusia, tentu memiliki pemikiran yang unik dan spesifik. Namun hal ini bukan menempatkan sosiolog terpisah dan tidak tercampuri oleh sosiolog lain. Karena itu yang lebih tepat dilakukan adalah dengan mencari jaringan pemikiran dan teori antar sosiolog, bukan menggolong-golongkannya. Dalam kasus Berger, maka pemikiran sosiolog sebelumnya yang begitu mempengaruhi teorinya sebagaimana digambarkan di atas adalah Max Weber, Emile Durkheim, Karl Marx, dan Schutz, serta George Herbert Mead. Pengaruh Weber nampak pada penjelasannya akan makna subyektif yang tak bisa diacuhkan ketika mengkaji gejala yang manusiawi. Tentang dialektika (individu adalah produk masyarakat, masyarakat adalah produk manusia), Peter L. Berger rupanya meminjam gagasan Marx. Sedangkan masyarakat sebagai realitas obyektif, yang mempunyai kekuatan memaksa, sekaligus sebagai fakta sosial, adalah sumbangan pemikiran Emille Durkheim. Schutz rupanya lebih mewarnai dari tokoh lainnya, terutama tentang makna dalam kehidupan sehari-hari (common sense). Secara umum, dalam masalah internalisasi, termasuk tentang ’I’ and ’Me’ dan significant others, Mead menjadi rujukan Peter L. Berger.
XI. Menekuni Makna dengan Sosiologi Pengetahuan
Selain konsep diri atau self concepts, makna adalah istilah yang sentral dari sosiologi humanis. Pembahasan mengenai makna sangat nampak dalam Interaksionisme Blumer. Teori Blumer bertumpu pada tiga premis utama yang melibatkan makna, yaitu :
1. Manusia bertindak terhadap sesuatu berdasarkan makna-makna yang ada pada sesuatu itu bagi mereka
2. Makna itu diperoleh dari hasil interaksi sosial yang dilakukan dengan orang lain
3. Makna tersebut disempurnakan di saat proses interaksi sosial berlangsung.
Bagi Harold Garfinkel, setiap orang bergulat untuk menangkap pengalaman sosialnya sedemikian rupa sehingga pengalaman itu “punya/memiliki arti”. Etnometodologi Harold Garfinkel menyangkut isu realitas common sense di tingkat individual. Hal itu berbeda dengan Berger, yang menganalisa pada tingkat kolektif.
Berger banyak “berhutang budi” pada fenomenologi Alfred Schutz, sebagaimana juga Harold Garfinkel, terlebih dalam hal “pengetahuan” dan ”pemaknaan arti”. Schutz menjelaskan tiga unsur pengetahuan yang membentuk pengertian manusia tentang masyarakat, yakni: dunia sehari-hari, sosialitas, dan makna. Dunia sehari-hari adalah orde tingkat satu dari kenyataan (the first order of reality). Ia menjadi dunia yang paling fundamental dan esensial bagi manusia. Sosialitas berpijak pada teori tindakan sosial Max Weber. Social action yang terjadi setiap hari selalu memiliki makna-makna. Atau, berbagai makna senantiasa mengiringi tindakan sosial, dimana di balik tindakan sosial pasti muncul dan ada berbagai makna yang bersembunyi atau melekat (hidden agenda).
Sumbangan Schutz yang utama bagi gagasan fenomenologi, terutama tentang makna dan bagaimana makna membentuk struktur sosial, adalah tentang “makna” dan “pembentukan makna”. Orde asasi dari masyarakat adalah dunia sehari-hari, sedangkan makna dasar bagi pengertian manusia adalah dunia akal sehat (common sense). Dunia akal sehat terbentuk dalam percakapan sehari-hari. Common sense merupakan pengetahuan yang ada pada setiap orang dewasa yang sadar. Pengetahuan ini didapatkan individu secara sosial melalui sosialisasi dari dan melalui orang-orang sebelumnya, terlebih dari orang-orang lain yang dikenalnya (significant others). Common sense terbentuk dari tipifikasi yang menyangkut pandangan dan tingkah laku, serta pembentukan makna. Hal ini terjadi karena individu-individu yang terlibat dalam komunikasi melalui bahasa dan interaksi sosial kemudian membangun semacam sistem relevansi kolektif.
XII. Aktualisasi Sosiologi Pengetahuan
Walaupun Peter L. Berger berangkat dari pemikiran Schutz, namun Berger jauh keluar dari fenomenologi Schutz, yang hanya berkutat pada makna dan sosialitas. Karena itu garapan Berger tak lagi fenomenologi, melainkan sosiologi pengetahuan. Namun demikian, Berger tetap menekuni makna, tapi dalam skala yang lebih luas, dan sekali lagi menggunakan studi sosiologi pengetahuan. Dalam studi ini, Berger juga memperhatikan makna tingkat kedua, yakni legitimasi. Legitimasi adalah pengetahuan yang diobyektivasi secara sosial yang bertindak untuk menjelaskan dan membenarkan tatanan sosial. Legitimasi merupakan obyektivasi makna tingkat kedua, dan merupakan pengetahuan yang berdimensi kognitif dan normatif, karena tidak hanya menyangkut penjelasan tetapi juga nilai-nilai moral (morality values). Legitimasi, dalam pengertian fundamental, memberitakan apa yang seharusnya ada atau terjadi dan mengapa terjadi. Berger mencontohkan, tentang moral-moral kekerabatan, “Kamu tidak boleh tidur dengan X”, karena “X adalah saudarimu, dan kamu adalah saudari X”. Jika dikaitkan dengan norma dalam Islam, maka legitimasi itu misalnya, “Kamu tidak boleh ‘berhubungan’ dengan X, karena dia bukan istrimu, dan jika engkau melakukan itu, maka engkau telah berzina, telah melakukan perbuatan dosa yang besar”.
Penelitian makna melalui sosiologi pengetahuan, mensyaratkan penekunan pada “realitas” dan “pengetahuan”. Dua istilah inilah yang menjadi istilah kunci teori konstruksi sosial Peter L. Berger dan Thomas Luckmann (1990). “Kenyataan” adalah suatu kualitas yang terdapat dalam fenomen-fenomen yang memiliki keberadaan (being) yang tidak tergantung kepada kehendak individu manusia (yang kita tidak dapat meniadakannya dengan angan-angan). “Pengetahuan” adalah kepastian bahwa fenomen-fenomen itu nyata (real) dan memiliki karakteristik-karakteristik yang spesifik. Kenyataan sosial adalah hasil eksternalisasi dari internalisasi dan obyektivasi manusia terhadap pengetahuan dalam kehidupan sehari-sehari. Atau, secara sederhana, dapat diartikan bahwa eksternalisasi dipengaruhi oleh cadangan sosial pengetahuan (stock of knowledge) yang dimilikinya. Cadangan sosial pengetahuan adalah akumulasi dari pengetahuan akal sehat (common sense knowledge). Common sense adalah pengetahuan yang dimiliki individu bersama individu-individu lainnya dalam kegiatan rutin yang normal, dan sudah jelas dengan sendirinya, dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Tafsir Sosial atas Kenyataan: sebuah Risalah tentang Sosiologi Pengetahuan Berger dan Luckmann (1990) merumuskan teori konstruksi sosial atau sosiologi pengetahuan. Buku ini terdiri dari tiga bab, yaitu: dasar-dasar pengetahuan dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sebagai realitas obyektif, dan masyarakat sebagai realitas subyektif.
XIII. Dasar-dasar Pengetahuan dalam Kehidupan Sehari-hari
Kehidupan sehari-hari telah menyimpan dan menyediakan kenyataan, sekaligus pengetahuan yang membimbing perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Kehidupan sehari-hari menampilkan realitas obyektif yang ditafsirkan oleh individu, atau memiliki makna-makna subyektif. Di sisi lain, kehidupan sehari-hari merupakan suatu dunia yang berasal dari pikiran-pikiran dan tindakan-tindakan individu, dan dipelihara sebagai ”yang nyata” oleh pikiran dan tindakan itu. Dasar-dasar pengetahuan tersebut diperoleh melalui obyektivasi dari proses-proses dan makna-makna subyektif, yang membentuk dunia akal-sehat intersubyektif. Pengetahuan akal sehat adalah pengetahuan yang dimiliki bersama (oleh individu dengan individu-individu lainnya) dalam kegiatan rutin yang normal dalam kehidupan sehari-hari. Realitas kehidupan sehari-hari merupakan taken for granted. Walaupun ia bersifat memaksa, namun ia hadir dan tidak (jarang) dipermasalahkan oleh individu (Misalnya; civitas akademika President University jarang, bahkan belum pernah, menanyakan; mengapa gedung universitas terletak di Jalan Ki Hajar Dewantara, mengapa kantor dekan di lantai tiga, mengapa kantin makan kampus di sebelah selatan. Hal ini sudah dianggap alamiah, sehingga tidak perlu dibuktikan kebenarannya. Selain itu, realitas kehidupan sehari-hari pada pokoknya merupakan; realitas sosial yang bersifat khas dan individu tak mungkin untuk mengabaikannya, serta totalitas yang teratur dan terikat struktur ruang dan waktu, dan obyek-obyek yang menyertainya.
Realitas kehidupan sehari-hari selain terisi oleh obyektivasi, juga memuat signifikasi. Siginfikasi atau pembuatan tanda-tanda oleh manusia, merupakan obyektivasi yang khas, yang telah memiliki makna intersubyektif, walaupun terkadang tidak ada batas yang jelas antara signifikasi dan obyektivasi. Sistem tanda meliputi sistem tanda tangan, sistem gerak-gerik badan yang berpola, sistem berbagai perangkat artefak material, dan sebagainya. Bahasa, sebagai sistem tanda-tanda suara, merupakan sistem tanda yang paling penting. Signifikasi tingkat kedua ini merupakan sarana untuk memelihara realitas obyektif. Dengan bahasa realitas obyektif masa lalu dapat diwariskan ke generasi sekarang, dan berlanjut ke masa depan. Bahasa memungkinkan menghadirkan obyek tersebut ke dalam situasi tatap muka.
XIV. Masyarakat sebagai Realitas Obyektif dan Subyektif
Manusia berbeda dengan binatang. Binatang telah dibekali insting oleh Tuhan, sejak dilahirkan hingga melahirkan sampai mati. Manusia secara biologis dan sosial terus tumbuh dan berkembang, karenanya ia terus belajar dan berkarya membangun keberlangsungan hidupnya. Upaya menjaga eksistensi hidup inilah yang kemudian menuntut manusia menciptakan tatanan sosial (social structure). Jadi, tatanan sosial merupakan produk manusia yang berlangsung terus menerus, sebagai keharusan antropologis yang berasal dari biologis manusia. Tatanan sosial itu bermula dari eksternalisasi, yaitu : ”pencurahan kedirian manusia secara terus menerus ke dalam dunia, baik dalam aktivitas fisis maupun mentalnya”.
Masyarakat sebagai realitas obyektif menyiratkan adanya ”pelembagaan” di dalamnya. Proses pelembagaan atau institusionalisasi ini diawali oleh eksternalisasi yang dilakukan secara berulang-ulang, sehingga terlihat polanya dan dapat dipahami bersama, yang kemudian menghasilkan habitualisasi (pembiasaan). Habitualisasi yang telah berlangsung memunculkan pengendapan dan tradisi. Pengendapan dan tradisi ini kemudian diwariskan ke generasi sesudahnya melalui bahasa. Disinilah terdapat peranan di dalam tatanan kelembagaan, termasuk dalam kaitannya dengan pentradisian pengalaman dan pewarisan pengalaman tersebut. Jadi, peranan mempresentasikan tatanan kelembagaan atau lebih jelasnya; pelaksanaan peranan adalah representasi diri sendiri. Peranan mempresentasikan suatu keseluruhan rangkaian perilaku yeng melembaga, misalnya peranan guru/dosen dengan peran-peran lainnya di sektor pendidikan nasional.
Masyarakat sebagai realitas obyektif juga menyiratkan keterlibatan legitimasi. Legitimasi merupakan obyektivasi makna tingkat kedua, dan merupakan pengetahuan yang berdimensi kognitif dan normatif, karena tidak hanya menyangkut penjelasan tetapi juga nilai-nilai yang dianut masyarakat. Legitimasi berfungsi untuk membuat obyektivasi yang sudah melembaga menjadi masuk akal secara subyektif.
Perlu sebuah norma umum, ”universum simbolik” yang menyediakan legitimasi utama keteraturan pelembagaan, seperti halnya universitas. Universum simbolik menduduki hirarki yang tinggi, metasbihkkan bahwa semua realitas adalah bermakna bagi individu, dan individu harus melakukan sesuai makna tersebut. Agar individu mematuhi makna itu, maka organisasi sosial diperlukan, sebagai pemelihara ”universum simbolik”. Maka, dalam kejadian ini, organisasi sosial dibuat agar sesuai dengan universum simbolik (teori/legitimasi). Di sisi lain, manusia tidak begitu saja menerima legitimasi. Bahkan, pada situasi tertentu universum simbolik yang lama tak lagi dipercaya dan kemudian ditinggalkan. Kemudian manusia melalui organisasi sosial membangun universum simbolik yang baru. Dan dalam hal ini, legitimasi/teori dibuat untuk melegitimasi organisasi sosial. Proses ”legitimasi sebagai legitimasi lembaga sosial” menuju ”lembaga sosial sebagai penjaga legitimasi” terus berlangsung, dan dialektik. Dialektika ini terus terjadi, dan dialektika ini yang berdampak pada perubahan sosial dalam masyarakat.
Masyarakat sebagai kenyataan subyektif menyiratkan bahwa realitas obyektif ditafsirkan secara subyektif oleh individu. Dalam proses penafsiran itulah berlangsung internalisasi. Internalisasi adalah proses yang dialami manusia untuk ’mengambil alih’ dunia yang sedang dihuni sesamanya. Internalisasi berlangsung seumur hidup melibatkan sosialisasi, baik primer maupun sekunder. Internalisasi adalah proses penerimaan definisi situasi yang disampaikan orang lain tentang dunia institusional. Dengan diterimanya definisi-definisi tersebut, maka individu, seperti halnya dosen dan para mahasiswa pun bahkan hanya mampu mamahami definisi orang lain, namun demikian lebih dari itu, mereka turut pula mengkonstruksi definisi tersebut bersama-sama. Dalam proses mengkonstruksi inilah, individu berperan aktif sebagai pembentuk, pemelihara, sekaligus perubah masyarakat (social change).
XV. Konseptualisasi Metodologi Sosiologi Berger
Menurut Hanneman Samuel, metodologi Sosiologis Berger mengacu pada tiga poin penting dalam kerangka teori Berger, yang berkaitan dengan arti penting makna yang dimiliki aktor sosial, yakni:
1. Semua manusia memiliki makna dan berusaha untuk hidup dalam suatu dunia yang bermakna ;
2. Makna manusia pada dasarnya bukan hanya dapat dipahami oleh dirinya sendiri, tetapi juga dapat dipahami oleh orang lain ;
3. Terhadap makna, beberapa kategorisasi dapat dilakukan, yaitu: Pertama, makna dapat digolongkan menjadi makna yang secara langsung dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya; dan makna yang tidak segera tersedia secara ’at-hand’ bagi individu untuk keperluan praktis membimbing tindakan dalam kehidupan sehari-hari. Kedua, makna dapat dibedakan menjadi makna hasil tafsiran orang awam, dan makna hasil tafsiran ilmuwan sosial. Ketiga, makna dapat dibedakan menjadi makna yang diperoleh melalui interaksi tatap muka, dan makna yang diperoleh tidak dalam interaksi, misalnya melalui media massa cetak maupun elektronik.
Sosiolog menekuni dan memahami makna pada level interaksi sosial. Karena itu, Peter L. Berger menjadikan interaksi sosial sebagai ”subject matter” sosiologi. Interaksi dalam dunia pendidikan ini melibatkan hubungan individu dengan masyarakat dan lingkungannya. Individu adalah acting subject, makhluk hidup yang senantiasa bertindak dalam kehidupan sehari-harinya. Tindakan individu dilandaskan pada makna-makna subyektif yang dimiliki aktor tentang tujuan yang hendak dicapainya, cara atau sarana untuk mencapai tujuan, dan situasi serta kondisi yang melingkupi pada sebelum dan/atau saat tindakan itu dilaksanakan. Dalam demokrasi Pancasila, kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial. Di dalam kebebasan ini, harus selalu melekat tanggung jawab terhadap kepentingan umum (public interest) dan kepentingan-kepentingan bersama (common interests).
Demokrasi Pancasila adalah berdasarkan paham kekeluargaan dan kegotongroyongan yang bertujuan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dimana melekat unsur-unsur berkesadaran religius dan menolak atheisme, mencintai kebenaran berlandaskan budi pekerti yang luhur, berkepribadian Indonesia, dalam arti menuju keseimbangan antara individu dan masyarakat, antara manusia dengan Tuhannya, secara lahir dan batin. Hakekatnya, masyarakat merupakan satu kesatuan yang bersifat kompleks, dimana terdiri atas relasi-relasi antar manusia yang relatif besar dan berpola.
Interaksi sosial sebagai persoalan utama, “subject matter”, adalah interaksi sosial dengan dimensi horisontal dan vertikal. Horisontal tidak hanya bermakna interaksi antar individu dengan individu lainnya, namun meliputi kelompok dan struktur sosial masyarakat. Karena itu faktor sosial kultural, ekonomi, dan politik tidak mungkin terabaikan. Perjalanan sosial manusia tidak lepas dari masa lalu dan masa mendatang, sehingga aspek sejarah atau aspek vertikal menjadi penting. Hal ini tidak berarti menghilangkan sosiologi sebagai disiplin ilmiah dan menyatu dengan ilmu sejarah, namun sosiologi meminjam data-data rekam jejak sejarah untuk meningkatkan pemahamannya tentang realitas modern masa kini.
* Hendra Manurung, Lecturer at Faculty of Communications, President University, Kota Jababeka, Cikarang Baru, Bekasi. HP. 021-32602874, Kantor. 021-8910 9762-63 (Tlp), 021-89109768 (Faks)
Tuesday, February 23, 2010
MELURUSKAN ETIKA BERDEMOKRASI
Oleh: Boni Hargens, Pengajar ilmu politik di Universitas Indonesia;
Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI)
Berbicara tentang demokrasi tidak pernah selesai. Persis di sini, kita bisa membantah dengan tegas tesis 'akhir sejarah' Fukuyama (1992) atau 'akhir ideologi' Bell (1952). Bahwa walaupun ideologi tandingan mati, demokrasi (liberal) tetap bukanlah akhir dari segalanya. Terlepas dari hukum dialektika yang tentu saja berlanjut, demokrasi dalam dirinya mengandung pertentangan. Ada pertentangan inheren dan ada pertentangan ekstern. Pertentangan inheren, misalnya, antara prinsip kebebasan dan prinsip kesetaraan. Kebebasan memberi ruang dan peluang bagi setiap individu untuk berekspresi. Namun, kebebasan itu juga bisa membuat orang tertentu mengabaikan orang lain sehingga tidak ada kesetaraan. Orang kaya bebas memperkaya dirinya, bahkan dengan tidak disadari bahwa dalam tiap peningkatan kekayaan, ada peningkatan kemiskinan di pihak orang lain.
Pertentangan ekstern terjadi pada prinsip dan praktik. Dalam prinsip, demokrasi sempurna, tapi dalam praktik, demokrasi selalu mengandung dan bahkan melahirkan masalah. Itulah yang bisa kita tarik dari pengalaman perang di dunia yang mengatasnamakan demokratisasi (Mann, 2005). Apakah secara moral perang bisa dibenarkan? Sering dibuatkan pembenaran dengan menoleh ke belakang, bahwa 'yang mau damai, perlu siapkan perang', si vis pacem para bellum. Namun, dalam dirinya, perang melawan prinsip kemanusiaan demokratik.
Pertentangan dalam praktik juga ditemukan dalam kasus yang lagi hangat sekarang, yakni fatwa larangan mengemis yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia di Sumenep, Jawa Timur. Tindakan meminta-minta dinilai dapat merendahkan pribadi seseorang. Fatwa itu pun didukung MUI Pusat. Sejenis dengan itu, di akhir masa jabatan Sutiyoso di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI mengeluarkan Peraturan Daerah Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang di dalamnya ditegaskan larangan memberi kepada pengemis dengan sanksi denda maksimal Rp2 juta atau kurungan maksimal 60 hari.
Saat menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie menegaskan bahwa Departemen Sosial mempunyai suatu program untuk membawa mereka ke perumahan, memberikan pendidikan keterampilan kepada mereka agar mereka tidak mengemis lagi.
Pada 2000-2001, kami pernah bekerja untuk anak jalanan di Jakarta. Apa yang kami temukan pada waktu itu masih terjadi sampai hari ini. Bahwa rumah sosial yang dibangun pemerintah bukanlah solusi untuk para gelandangan. Mereka mengaku tidak betah dan tidak bahagia karena apa yang mereka butuh tidak ditemukan di sana. Yang mereka butuh adalah diperlakukan sebagai manusia yang utuh dengan segala hak dan harkat martabatnya. Apakah perumahan yang dimaksud Menko Kesra sudah menyediakan kebutuhan gelandangan macam itu? Jika ya, kenapa masih banyak yang lari ke jalan?
Demokrasi dalam praktik sering kali membingungkan. Terutama, ketika alat ukur demokrasi adalah prosedur dan kelengkapan peraturan formal. Kalau dilihat dari sudut pandang legal, Fatwa MUI tidak bertentangan dengan hukum negara karena di dalam Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ada larangan mengemis di muka umum. Namun, apakah demokrasi hanya bicara aturan dan prosedur? Bagaimana kalau kita berdebat dalam konteks 'hak hidup'?
Setiap orang berhak untuk hidup. Bahkan salah satu tujuan dasar adanya negara adalah melindungi dan menjamin hak itu. Kaya ataupun miskin, punya hak yang sama untuk hidup. Yang berbeda adalah yang kaya memiliki peluang besar untuk bertahan, sedangkan yang miskin peluangnya kecil dan pilihannya terbatas, bahkan sama sekali tidak punya pilihan. Itu sebabnya mereka turun ke jalan untuk meminta-minta.
Mereka tidak harus turun ke jalan kalau saja negara tahu tanggung jawabnya. Di dalam UUD 1945 Pasal 34, ada kewajiban bagi negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Pertanyaannya, apa yang telah negara perbuat untuk orang miskin dan terlantar selama 64 tahun Indonesia merdeka?
Secara metaforis, banyaknya orang miskin dalam suatu negara mencerminkan tingginya ketidakpedulian negara terhadap rakyatnya. Dengan kata lain, kehadiran orang miskin adalah representasi dari miskinnya tanggung jawab sosial negara. Logika itu bukan upaya melakukan proyeksi kemalasan (orang miskin) pada negara atau mencari pembenaran untuk berpura-pura lupa bahwa hidup memang absurd seperti logika kaum liberal-egoistik, melainkan untuk melihat masalah ini secara seksama dan dengan bijaksana.
Ketika negara tidak mampu menjamin hidup orang miskin, kekuatan apa pun yang mengatasnamakan masyarakat atau negara tidak bisa secara arogan menghilangkan hak hidup orang miskin. Yang perlu dilakukan adalah bagaimana menghilangkan kemiskinan. Oleh karena itu, pertama-tama perlu memahami genealogi kemiskinan (Jeffrey Sachs, 2005; Giovanna Procacci, 2007), berikut langkah-langkah memerangi kemiskinan dan segala struktur sosial dan politik yang memproduksinya. Jadi, yang diperangi adalah kemiskinan an sich, bukan orang miskin. Persis itu yang perlu dijernihkan lagi dalam kaitannya dengan Fatwa MUI dan Perda DKI Jakarta tahun 2007. Sebab benang yang paling merah dari politik demokrasi adalah menjamin hak hidup setiap warganya, kaya ataupun miskin. ***
MEMBANGUN DESA, MEMBANGUN INDONESIA
Membangun Desa, Membangun Indonesia
Critical Review PL 3203 Perencanaan Perdesaan
Oleh :
Khairunnisa 15405038
Danar Astuti Dewirini 15405058
Syifaa Tresnaningrum 15405068
Desa bukanlah istilah yang tepat untuk menggambarkan kompleksitas perencanaan wilayah. Desa hanyalah suatu unit kecil dalam perdesaan. Namun unit kecil inilah yang menyusun Indonesia menjadi sebuah negara yang begini luas & besar. Dan memang tak bisa dipungkiri, desa yang kita miliki lebih banyak ketimbang kota. Atas dasar inilah desa menjadi suatu yang tak bisa dikesampingkan dalam perencanaan & pengembangan regional bahkan nasional.
Perdesaan, Desa, Dusun.
Orang bilang, manusia adalah makhluk kontekstual. Karena itu, agar tidak simpang siur, ada baiknya kita bahas dulu mengenai terminologi dusun, desa, perdesaan, dan perkotaan.
Menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut The SARDF. Rural didefinisikan sebagai :
a sparsely populated area in which people farm or depend on natural resources, including the villages and small towns that are dispersed through these areas, also includes large settlements in the former homelands, created by apartheid removals (SARDF 1997:9).
Beragam pengertian mengenai rural telah dikemukakan di khalayak, terdapat banyak perbedaan pendapat meskipun dari latar belakang bidang penelitian yang sama. Dari beberapa pengertian tersebut dapat kita lihat bahwa pengertian desa itu ternyata mengandung kompleksitas yang saling berkaitan satu sama lain diantara unsur-unsurnya, yang sebenarnya desa masih dianggap sebagai standar dan pemelihara sistem kehidupan bermasyarakat dan kebudayaan asli seperti tolong menolong, keguyuban, persaudaraan, gotong royong, kepribadian dalam berpakaian, adat istiadat , kesenian kehidupan moral susila dan lain-lain yang mempunyai ciri yang jelas. Dari pengertian itu juga dapat kita lihat bahwa, sebetulnya desa merupakan bagian yang penting bagi keberadaan bangsa Indonesia. Penting karena desa merupakan satuan terkecil dari bangsa ini yang menunjukkan keragaman Indonesia. Keragaman tersebut bisa menjadi kekuatan bagi tegaknya bangsa. Dengan demikian penguatan desa menjadi hal yang tak bisa ditawar dan tak bisa dipisahkan dari pembangunan bangsa ini secara menyeluruh.
Rural sering disandingkan dengan urban. Beberapa ciri mengenai urban maupun rural dapat mempermudah dalam membedakan keduanya. Menurut Mark A.Small di dalam artikelnya yang berjudul “Rural Life Today: Defining “Rural” terdapat beberapa karakteristik yang dapat mempermudah pendefinisian mengenai rural, yaitu sebagai berikut :
Demografi
Terdapat dua sumber utama yang dijadikan acuan untuk mengkategorikan rural berdasarkan demografi, yaitu U.S.Census Bureau and the U.S. Department of Agriculture(U.S.D.A.). Menurut U.S.Census Bureau urban didefinisikan sebagai keseluruhan territorial, populasi, dan unit perumahan di dalam lingkup urban area yang dihuni oleh 2,500 penduduk atau lebih. Sedangkan hal-hal di luar klasifikasi tersebut di definisikan sebagai rural. Pengertian rural dan urban juga sering didefinisikan sebagai metropolitan dan nonmetropolitan area.
Economic
Suatu area biasanya dikatakan sebagai rural bila kegiatan ekonominya didominasi oleh kegiatan pertanian.
Social
Sebagian ahli menggunakan beberapa instrument untuk mendefinisikan rural, yaitu seperti nilai-nilai terukur, tingkah laku, kepercayaan/rasa yang dianut individu dalam komunitas. Hasilnya biasanya dibandingkan dengan penduduk perkotaan. Pengukuran ini bersifat sosial dan sulit dilakukan.
Psychological
Perdesaan dapat terukur oleh keadaan psikologis penduduknya yang mencirikan pola pikir, seperti identitas individu sebagai anggota dari komunitas masyarakat perdesaan, dimana keputusan yang diambil akan didasarkan kepada tingkah laku yang berasal dari anggota komunitas lainnya.
Cultural
Kebudayaan di perdesaan biasanya bercirikan yaitu perkembangannya lambat, homogen, dan dijaga oleh penduduknya. Hal ini bertolak belakang dengan di perkotaan yang cenderung heterogen dan mengelami perubahan yang cepat.
Banyak hal yang dapat dijadikan acuan untuk mendefinisikan perdesaan. Karakteristik perdesaan seringkali dibedakan dari populasinya. Berbagai macam karakteristik yang digunakan untuk mendefinisikan perdesaan dapat mempengaruhi cara pandang kita terhadap perdesaan itu sendiri, bagaimana memperlakukannya, dan bagaimana merencanakannya. Mendefinisikan perdesaan merupakan langkah awal yang dapat mempengaruhi tindak perencanaan selanjutnya yang tentunya akan mempengaruhi kehidupan masyarakat perdesaan itu sendiri.
Desa selalu indah dalam nyanyian, dalam puisi, dan dalam lukisan karena penulis lagu, penyair, dan pelukis memandang desa dari jauh, dengan jarak psikologis, untuk memilih sudut kenangan paling romantis dan personal demi mengabadikan rasa rindu. Mereka menempatkan desa pada posisi ideal, seperti cara kita mengenang pahlawan yang tak mungkin lagi berbuat dosa.
Begitulah bagaimana Mohammad Sobary, dalam Asal-Usul Kompas, menggambarkan salah satu pandangan yang tertangkap dari kata desa (dan perdesaan), romantisme. Desa dipuja sebagai suatu tempat yang asri dan damai. Ada pula yang menganggap desa sebagai tempat tinggal terpencil yang minim infrastruktur dan identik dengan hidup serba sulit (baca: miskin). Sebenarnya di Negara berkembang dan Negara maju pun ada perbedaan perspektif mengenai desa. Negara maju lebih memandang desa sebagai suatu aset lingkungan yang harus dilestarikan dengan segala utopia dan romantismenya. Sedangkan Negara berkembang memandang desa sebagai suatu bentuk daerah yang harus dieliminir karena adanya kesenjangan pola pikir masyarakatnya yang masih tradisional serta persoalan yang melingkupi desa. Hal-hal negatif tentang perdesaan semacam inilah yang seringkali dipotret orang-orang sebagai ‘realitas sosiologi’.
Padahal desa atau perdesaan merupakan bagian penting dari perencanaan. Hampir sebagian besar masyarakat Indonesia tinggal di perdesaan, namun ironisnya hal ini berbanding lurus dengan kondisi kemiskinannya, diaman kantong-kantong kemiskinan juga berada di perdesaan. Masyarakat perdesaan yang sebagian besar bermatapencaharian sebagai petani, sangat sulit untuk keluar dari jerat kemiskinan. Mereka seperti terampas dari tanahnya sendiri, tidak bisa mengembangkan potensi daerahnya dan berhamburan menyerbu kota-kota besar yang semakin menimbulkan masalah di kedua belah pihak baik itu di perkotaan maupun di perdesaan yang ditinggalkan.
Desa semakin terlupakan dan tidak lagi identik dengan romantisme keindahan alam dan kemeriahan aktivitas pertaniannya. Desa seolah dianggap tidak penting dan membebani. Akan tetapi konsep seperti ini adalah konsep yang salah yang semakin membuat jurang ketimpangan antara desa dan kota menganga lebar. Ketahanan suatu bangsa sebaiknya dibangun dari daerah-daerah. Negara perlu memberikan perhatian kepada daerah agar sanggup mengembangkan potensinya dan akhirnya dapat mandiri tanpa bantuan terus-menerus. Konsep pembangunan saat ini, yang seakan bertumpu pada satu kaki yaitu di Jakarta sesungguhnya amat berbahaya. Kondisi seperti itu sangat rentan dan akan memicu masalah pembangunan yang semakin kronis.
Membangun Desa
Siang itu saya juga duduk di podium, dan sorenya, hingga malam, hadir dalam seminar pembangunan desa. Menteri Lukman Edi bicara pembangunan desa sebagai penguatan kesatuan bangsa dan saya pun mencatat: pembangunan desa sebagai proyek kebudayaan untuk mengukuhkan basis nilai, pandangan dunia, aturan hidup, aspirasi, sikap dan perikelakuan agar keindonesiaan kita terjalin lebih solid.
Di sini, pembangunan desa menjadi salah satu strategi nation building dan character building dalam arti sebenarnya. Isinya, dari hari ke hari, pembangunan desa bukan pidato ideologi dan diskusi tentang gagasan politik yang melambung setinggi bintang di langit, melainkan kerja tekun, gigih, disiplin.
Dengan narasi ringannya, Mohammad Sobary berhasil membuat kita berpikir lebih dalam mengenai urgensi pembangunan desa (dan perdesaan). Dalam tulisannya, Moh. Sobary memandang pembangunan perdesaan dari sisi sosiologi dan antropologi. Tidak salah. Bagi kami, ini adalah suatu paradigma baru dalam memandang rural development, bahwa ada hal-hal yang memang harus dipertahankan dari perdesaan terutama kesahajaan masyarakatnya. Modern bukan berarti harus menjadi egois, meninggalkan sifat-sifat baik a la orang Indonesia, dan membiarkan adat orang timur tegerus kebudayaan lain. Bangsa yang kuat adalah bangsa yang menghargai sejarahnya, menghargai leluhurnya & asal-usulnya, sehingga karakteristik mereka sebagai suatu bangsa pun kuat, pemahaman mereka terhadap negaranya pun mendalam.
Dalam bahan bacaan lain disebutkan definisi lain mengenai rural development. Yaitu berdasarkan South African Rural Development Framework/SARDF (1997:9) :
Helping rural people set the priorities in their own communities through effective and democratic bodies, by providing the local capacity; investment in basic infrastructure and social services. Justice, equity and security; dealing with the injustices of the past and ensuring safety and security of the rural population, especially that of women.
Beberapa pengertian lainnya yang mencoba mendefinisikan Rural development sebagai suatu area terbangun:
area development applied where demographics reflect a widely scattered population. The Network glossary definition of rural development indicates that it's the economic development (ED) effort for seeking and accommodating opportunities for non-urban areas. The effort is generally applied uniquely in an location with a decentralized laborforce.
Pada hakekatnya pembangunan pedesaan adalah suatu upaya untuk mengentaskan kemiskinan dan keterbelakangan. Pembangunan pedesaan merupakan proses pengembangan kemandirian. Pengembangan kemandirian akan dapat meningkatkan pendapatan. Dan peningkatan pendapatan akan dapat menciptakan kesejakteraan keluarga dalam upaya menghindari masyarakat pedesaan dari himpitan kemiskinan akan terentaskan. Pembangunan pedesaan pada umumnya digunakan untuk menunjukkan tindakan yang diambil dan inisiatif untuk meningkatkan taraf hidup di lingkungan non-urban, pedesaan, dan desa-desa terpencil. Kegiatan pertanian mungkin akan menonjol dalam hal ini, sedangkan kegiatan ekonomi akan berhubungan dengan sektor primer, produksi makanan dan bahan baku.
Tantangan dalam pembangunan pedesaan berkaitan dengan kondisi eksternal, seperti perkembangan internasional yang berhubungan dengan liberalisasi arus investasi dan perdagangan global. Arus globalisasi yang semakin kuat perlu diimbangi dengan kesadaran bahwa mekanisme pasar tidak selalu mampu memecahkan masalah ketimpangan sumberdaya. Kebijakan pembangunan harus memberi perhatian untuk perlunya menata kembali landasan sistem pengelolaan aset-aset di wilayah pedesaan. Sedangkan tantangan internal, yaitu yang berkaitan dengan perubahan kondisi makro maupun mikro dalam negeri. Tantangan internal disini dapat meliputi transformasi struktur ekonomi, masalah migrasi spasial dan sektoral, ketahanan pangan, masalah ketersediaan lahan pertanian, masalah investasi dan permodalan, masalah iptek, SDM, lingkungan dan masih banyak lagi.
Memandang desa sebagai basis potensial kegiatan ekonomi haruslah menjadi paradigma baru dalam program pembangunan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Perubahan kondisi internal dan ekternal yang terjadi menuntut kebijakan yang tepat dan matang dari para pembuat kebijakan dalam upaya pengembangkan potensi wilayah pedesaan. Sudah saatnya menjadikan desa sebagai pusat-pusat pembangunan dan menjadikan daerah ini sebagai motor utama penggerak roda perekonomian melalui sektor pertanian.
Simpulan
Desa-desa seharusnya diberi kepercayaan dan pembangunan perdesaan diberi perhatian lebih. Pembangunan infrastruktur yang memadai merupakan salah satu langkah strategis yang bisa dilakukan. Masyarakat perdesaan perlu diberikan berbagai akses kemudahaan seperti jalan untuk pemasaran hasil pertanian, akses pendidikan, kesehatan, dsb. Konsep pembangunan perdesaan bukanlah konsep pembangunan yang instan melainkan harus berjenjang dan konsisten. Pengertian yang selama ini kurang tepat, dapat kita balikan, perdesaan tidak lagi lagi identik dengan wilayah miskin. Perdesaan dapat menjadi wilayah yang mandiri yang bahkan mampu menggerakan ekonomi wilayah disekitarnya. Salah satu contoh konsep pembangunan wilayah yang dapat dianggap berhasil adalah pembangunan provinsi gorontalo yang maju dengan konsep agropolitannya. Oleh karena itu pembangunan perdesaan merupakan hal yang sangat penting di dalam perencanaan, dengan membangun perdesaan maka secara langsung kita juga mengentaskan kemiskinan.
Daftar Pustaka
Artikel
Small, Mark A. Rural Life Today: Defining “Rural”. Institute on Family and Neighborhood Life : Clemson.
Rios, Betty Rose D. 1988. "Rural"--A Concept Beyond Definition? . ERIC Clearinghouse on Rural Education and Small Schools Las Cruces NM.
http://cbdd.wsu.edu/kewlcontent/cdoutput/TR501/page59.htm
http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/04/27/01080093/asal.usul
http://www.kompas.com/read/xml/2009/02/16/14112069/menteri.malaysia.ajari.indonesia.bangun.desa.tertinggal
Bahan Bacaan Lain
www.kompas.com/read/xml/2008/01/31/1832285/belajar.dari.pembangunan.pertanian.soeharto
www.kompas.co.id/read/xml/2008/09/08/11214677/perbedaan.data.jumlah.desa.ganjal.pembangunan
www.kompas.com/read/xml/2008/09/08/14413489/25.tahun.lagi.tak.ada.lagi.desa.tertinggal
en.wikipedia.org
www.ers.usda.gov/briefing/rurality/NewDefinitions/
www.vbco.org/planningeduc0059.asp
Critical Review PL 3203 Perencanaan Perdesaan
Oleh :
Khairunnisa 15405038
Danar Astuti Dewirini 15405058
Syifaa Tresnaningrum 15405068
Desa bukanlah istilah yang tepat untuk menggambarkan kompleksitas perencanaan wilayah. Desa hanyalah suatu unit kecil dalam perdesaan. Namun unit kecil inilah yang menyusun Indonesia menjadi sebuah negara yang begini luas & besar. Dan memang tak bisa dipungkiri, desa yang kita miliki lebih banyak ketimbang kota. Atas dasar inilah desa menjadi suatu yang tak bisa dikesampingkan dalam perencanaan & pengembangan regional bahkan nasional.
Perdesaan, Desa, Dusun.
Orang bilang, manusia adalah makhluk kontekstual. Karena itu, agar tidak simpang siur, ada baiknya kita bahas dulu mengenai terminologi dusun, desa, perdesaan, dan perkotaan.
Menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut The SARDF. Rural didefinisikan sebagai :
a sparsely populated area in which people farm or depend on natural resources, including the villages and small towns that are dispersed through these areas, also includes large settlements in the former homelands, created by apartheid removals (SARDF 1997:9).
Beragam pengertian mengenai rural telah dikemukakan di khalayak, terdapat banyak perbedaan pendapat meskipun dari latar belakang bidang penelitian yang sama. Dari beberapa pengertian tersebut dapat kita lihat bahwa pengertian desa itu ternyata mengandung kompleksitas yang saling berkaitan satu sama lain diantara unsur-unsurnya, yang sebenarnya desa masih dianggap sebagai standar dan pemelihara sistem kehidupan bermasyarakat dan kebudayaan asli seperti tolong menolong, keguyuban, persaudaraan, gotong royong, kepribadian dalam berpakaian, adat istiadat , kesenian kehidupan moral susila dan lain-lain yang mempunyai ciri yang jelas. Dari pengertian itu juga dapat kita lihat bahwa, sebetulnya desa merupakan bagian yang penting bagi keberadaan bangsa Indonesia. Penting karena desa merupakan satuan terkecil dari bangsa ini yang menunjukkan keragaman Indonesia. Keragaman tersebut bisa menjadi kekuatan bagi tegaknya bangsa. Dengan demikian penguatan desa menjadi hal yang tak bisa ditawar dan tak bisa dipisahkan dari pembangunan bangsa ini secara menyeluruh.
Rural sering disandingkan dengan urban. Beberapa ciri mengenai urban maupun rural dapat mempermudah dalam membedakan keduanya. Menurut Mark A.Small di dalam artikelnya yang berjudul “Rural Life Today: Defining “Rural” terdapat beberapa karakteristik yang dapat mempermudah pendefinisian mengenai rural, yaitu sebagai berikut :
Demografi
Terdapat dua sumber utama yang dijadikan acuan untuk mengkategorikan rural berdasarkan demografi, yaitu U.S.Census Bureau and the U.S. Department of Agriculture(U.S.D.A.). Menurut U.S.Census Bureau urban didefinisikan sebagai keseluruhan territorial, populasi, dan unit perumahan di dalam lingkup urban area yang dihuni oleh 2,500 penduduk atau lebih. Sedangkan hal-hal di luar klasifikasi tersebut di definisikan sebagai rural. Pengertian rural dan urban juga sering didefinisikan sebagai metropolitan dan nonmetropolitan area.
Economic
Suatu area biasanya dikatakan sebagai rural bila kegiatan ekonominya didominasi oleh kegiatan pertanian.
Social
Sebagian ahli menggunakan beberapa instrument untuk mendefinisikan rural, yaitu seperti nilai-nilai terukur, tingkah laku, kepercayaan/rasa yang dianut individu dalam komunitas. Hasilnya biasanya dibandingkan dengan penduduk perkotaan. Pengukuran ini bersifat sosial dan sulit dilakukan.
Psychological
Perdesaan dapat terukur oleh keadaan psikologis penduduknya yang mencirikan pola pikir, seperti identitas individu sebagai anggota dari komunitas masyarakat perdesaan, dimana keputusan yang diambil akan didasarkan kepada tingkah laku yang berasal dari anggota komunitas lainnya.
Cultural
Kebudayaan di perdesaan biasanya bercirikan yaitu perkembangannya lambat, homogen, dan dijaga oleh penduduknya. Hal ini bertolak belakang dengan di perkotaan yang cenderung heterogen dan mengelami perubahan yang cepat.
Banyak hal yang dapat dijadikan acuan untuk mendefinisikan perdesaan. Karakteristik perdesaan seringkali dibedakan dari populasinya. Berbagai macam karakteristik yang digunakan untuk mendefinisikan perdesaan dapat mempengaruhi cara pandang kita terhadap perdesaan itu sendiri, bagaimana memperlakukannya, dan bagaimana merencanakannya. Mendefinisikan perdesaan merupakan langkah awal yang dapat mempengaruhi tindak perencanaan selanjutnya yang tentunya akan mempengaruhi kehidupan masyarakat perdesaan itu sendiri.
Desa selalu indah dalam nyanyian, dalam puisi, dan dalam lukisan karena penulis lagu, penyair, dan pelukis memandang desa dari jauh, dengan jarak psikologis, untuk memilih sudut kenangan paling romantis dan personal demi mengabadikan rasa rindu. Mereka menempatkan desa pada posisi ideal, seperti cara kita mengenang pahlawan yang tak mungkin lagi berbuat dosa.
Begitulah bagaimana Mohammad Sobary, dalam Asal-Usul Kompas, menggambarkan salah satu pandangan yang tertangkap dari kata desa (dan perdesaan), romantisme. Desa dipuja sebagai suatu tempat yang asri dan damai. Ada pula yang menganggap desa sebagai tempat tinggal terpencil yang minim infrastruktur dan identik dengan hidup serba sulit (baca: miskin). Sebenarnya di Negara berkembang dan Negara maju pun ada perbedaan perspektif mengenai desa. Negara maju lebih memandang desa sebagai suatu aset lingkungan yang harus dilestarikan dengan segala utopia dan romantismenya. Sedangkan Negara berkembang memandang desa sebagai suatu bentuk daerah yang harus dieliminir karena adanya kesenjangan pola pikir masyarakatnya yang masih tradisional serta persoalan yang melingkupi desa. Hal-hal negatif tentang perdesaan semacam inilah yang seringkali dipotret orang-orang sebagai ‘realitas sosiologi’.
Padahal desa atau perdesaan merupakan bagian penting dari perencanaan. Hampir sebagian besar masyarakat Indonesia tinggal di perdesaan, namun ironisnya hal ini berbanding lurus dengan kondisi kemiskinannya, diaman kantong-kantong kemiskinan juga berada di perdesaan. Masyarakat perdesaan yang sebagian besar bermatapencaharian sebagai petani, sangat sulit untuk keluar dari jerat kemiskinan. Mereka seperti terampas dari tanahnya sendiri, tidak bisa mengembangkan potensi daerahnya dan berhamburan menyerbu kota-kota besar yang semakin menimbulkan masalah di kedua belah pihak baik itu di perkotaan maupun di perdesaan yang ditinggalkan.
Desa semakin terlupakan dan tidak lagi identik dengan romantisme keindahan alam dan kemeriahan aktivitas pertaniannya. Desa seolah dianggap tidak penting dan membebani. Akan tetapi konsep seperti ini adalah konsep yang salah yang semakin membuat jurang ketimpangan antara desa dan kota menganga lebar. Ketahanan suatu bangsa sebaiknya dibangun dari daerah-daerah. Negara perlu memberikan perhatian kepada daerah agar sanggup mengembangkan potensinya dan akhirnya dapat mandiri tanpa bantuan terus-menerus. Konsep pembangunan saat ini, yang seakan bertumpu pada satu kaki yaitu di Jakarta sesungguhnya amat berbahaya. Kondisi seperti itu sangat rentan dan akan memicu masalah pembangunan yang semakin kronis.
Membangun Desa
Siang itu saya juga duduk di podium, dan sorenya, hingga malam, hadir dalam seminar pembangunan desa. Menteri Lukman Edi bicara pembangunan desa sebagai penguatan kesatuan bangsa dan saya pun mencatat: pembangunan desa sebagai proyek kebudayaan untuk mengukuhkan basis nilai, pandangan dunia, aturan hidup, aspirasi, sikap dan perikelakuan agar keindonesiaan kita terjalin lebih solid.
Di sini, pembangunan desa menjadi salah satu strategi nation building dan character building dalam arti sebenarnya. Isinya, dari hari ke hari, pembangunan desa bukan pidato ideologi dan diskusi tentang gagasan politik yang melambung setinggi bintang di langit, melainkan kerja tekun, gigih, disiplin.
Dengan narasi ringannya, Mohammad Sobary berhasil membuat kita berpikir lebih dalam mengenai urgensi pembangunan desa (dan perdesaan). Dalam tulisannya, Moh. Sobary memandang pembangunan perdesaan dari sisi sosiologi dan antropologi. Tidak salah. Bagi kami, ini adalah suatu paradigma baru dalam memandang rural development, bahwa ada hal-hal yang memang harus dipertahankan dari perdesaan terutama kesahajaan masyarakatnya. Modern bukan berarti harus menjadi egois, meninggalkan sifat-sifat baik a la orang Indonesia, dan membiarkan adat orang timur tegerus kebudayaan lain. Bangsa yang kuat adalah bangsa yang menghargai sejarahnya, menghargai leluhurnya & asal-usulnya, sehingga karakteristik mereka sebagai suatu bangsa pun kuat, pemahaman mereka terhadap negaranya pun mendalam.
Dalam bahan bacaan lain disebutkan definisi lain mengenai rural development. Yaitu berdasarkan South African Rural Development Framework/SARDF (1997:9) :
Helping rural people set the priorities in their own communities through effective and democratic bodies, by providing the local capacity; investment in basic infrastructure and social services. Justice, equity and security; dealing with the injustices of the past and ensuring safety and security of the rural population, especially that of women.
Beberapa pengertian lainnya yang mencoba mendefinisikan Rural development sebagai suatu area terbangun:
area development applied where demographics reflect a widely scattered population. The Network glossary definition of rural development indicates that it's the economic development (ED) effort for seeking and accommodating opportunities for non-urban areas. The effort is generally applied uniquely in an location with a decentralized laborforce.
Pada hakekatnya pembangunan pedesaan adalah suatu upaya untuk mengentaskan kemiskinan dan keterbelakangan. Pembangunan pedesaan merupakan proses pengembangan kemandirian. Pengembangan kemandirian akan dapat meningkatkan pendapatan. Dan peningkatan pendapatan akan dapat menciptakan kesejakteraan keluarga dalam upaya menghindari masyarakat pedesaan dari himpitan kemiskinan akan terentaskan. Pembangunan pedesaan pada umumnya digunakan untuk menunjukkan tindakan yang diambil dan inisiatif untuk meningkatkan taraf hidup di lingkungan non-urban, pedesaan, dan desa-desa terpencil. Kegiatan pertanian mungkin akan menonjol dalam hal ini, sedangkan kegiatan ekonomi akan berhubungan dengan sektor primer, produksi makanan dan bahan baku.
Tantangan dalam pembangunan pedesaan berkaitan dengan kondisi eksternal, seperti perkembangan internasional yang berhubungan dengan liberalisasi arus investasi dan perdagangan global. Arus globalisasi yang semakin kuat perlu diimbangi dengan kesadaran bahwa mekanisme pasar tidak selalu mampu memecahkan masalah ketimpangan sumberdaya. Kebijakan pembangunan harus memberi perhatian untuk perlunya menata kembali landasan sistem pengelolaan aset-aset di wilayah pedesaan. Sedangkan tantangan internal, yaitu yang berkaitan dengan perubahan kondisi makro maupun mikro dalam negeri. Tantangan internal disini dapat meliputi transformasi struktur ekonomi, masalah migrasi spasial dan sektoral, ketahanan pangan, masalah ketersediaan lahan pertanian, masalah investasi dan permodalan, masalah iptek, SDM, lingkungan dan masih banyak lagi.
Memandang desa sebagai basis potensial kegiatan ekonomi haruslah menjadi paradigma baru dalam program pembangunan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Perubahan kondisi internal dan ekternal yang terjadi menuntut kebijakan yang tepat dan matang dari para pembuat kebijakan dalam upaya pengembangkan potensi wilayah pedesaan. Sudah saatnya menjadikan desa sebagai pusat-pusat pembangunan dan menjadikan daerah ini sebagai motor utama penggerak roda perekonomian melalui sektor pertanian.
Simpulan
Desa-desa seharusnya diberi kepercayaan dan pembangunan perdesaan diberi perhatian lebih. Pembangunan infrastruktur yang memadai merupakan salah satu langkah strategis yang bisa dilakukan. Masyarakat perdesaan perlu diberikan berbagai akses kemudahaan seperti jalan untuk pemasaran hasil pertanian, akses pendidikan, kesehatan, dsb. Konsep pembangunan perdesaan bukanlah konsep pembangunan yang instan melainkan harus berjenjang dan konsisten. Pengertian yang selama ini kurang tepat, dapat kita balikan, perdesaan tidak lagi lagi identik dengan wilayah miskin. Perdesaan dapat menjadi wilayah yang mandiri yang bahkan mampu menggerakan ekonomi wilayah disekitarnya. Salah satu contoh konsep pembangunan wilayah yang dapat dianggap berhasil adalah pembangunan provinsi gorontalo yang maju dengan konsep agropolitannya. Oleh karena itu pembangunan perdesaan merupakan hal yang sangat penting di dalam perencanaan, dengan membangun perdesaan maka secara langsung kita juga mengentaskan kemiskinan.
Daftar Pustaka
Artikel
Small, Mark A. Rural Life Today: Defining “Rural”. Institute on Family and Neighborhood Life : Clemson.
Rios, Betty Rose D. 1988. "Rural"--A Concept Beyond Definition? . ERIC Clearinghouse on Rural Education and Small Schools Las Cruces NM.
http://cbdd.wsu.edu/kewlcontent/cdoutput/TR501/page59.htm
http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/04/27/01080093/asal.usul
http://www.kompas.com/read/xml/2009/02/16/14112069/menteri.malaysia.ajari.indonesia.bangun.desa.tertinggal
Bahan Bacaan Lain
www.kompas.com/read/xml/2008/01/31/1832285/belajar.dari.pembangunan.pertanian.soeharto
www.kompas.co.id/read/xml/2008/09/08/11214677/perbedaan.data.jumlah.desa.ganjal.pembangunan
www.kompas.com/read/xml/2008/09/08/14413489/25.tahun.lagi.tak.ada.lagi.desa.tertinggal
en.wikipedia.org
www.ers.usda.gov/briefing/rurality/NewDefinitions/
www.vbco.org/planningeduc0059.asp
Subscribe to:
Posts (Atom)
